Kamis, 29 November 2012

KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH KOLONIAL BELANDA DI INDONESIA



KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH KOLONIAL BELANDA DI INDONESIA

Selama menanamkan kekuasaan kolonial di Indonesia,Belanda melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang bersikap monopoli ,memeras rakyat atau yang lebih menguntungkan Belanda sendiri.
1.  VOC melakukan praktik monopoli rempah-rempah di Maluku
Untuk mengawasi jalannya praktik rempah-rempah di adakan pelayaran hongi yaitu pelayaran dengan perahu kora-kora yang di lengkapi prajurit dan senjata.Penanaman rempah-rempah yang melanggar ketentuan akan di musnahkan.
2.  Jaman Tanam Paksa (cultur stelsel) 1830-1870
Latar belakang diadakan tanam paksa adalah kekosongan kas keuangan Belanda yang di akibatkan oleh :
1)   Belanda terlilit utang luar negeri
2)   Belanda banyak mengeluarkan  biaya perang seperti perang dengan Belgia dan mengatasi perlawanan rakyat Indonesia.
Untuk mengatasi aturan tanam paksa,Van Den Bosh mengusulkan agar pemerintah meningkan produksi tanaman perdagangan yang laku di pasaran dunia dengan cara mewajibkan setiap penduduk untuk menanamnya.Pelaksanaan tanam paksa membawa akibat :
a)   Bagi rakyat Indonesia,terjadi kegagalan panen akibat tidak sempat menggarap lahannya,timbul kemiskinan,wabah penyakit,dan kematian.
b)   Bagi Belanda,mendatangkan keuntungan yang berlimpah sehingga dapat di gunakan untuk mengisi kekosongan kas Belanda,melunasi utang,membangun jalan kereta api,pelabuhan,dan industri.
Penderitaan rakyat Indonesia akibat tanam paksa menimbulkan reaksi antara lain :
a)   Douwes Dekker (Multatuli) menulis buku berjudul Max Havelaar (lelang kopi) yang menceritakan penderitaan  penduduk pulau Jawa (terutama Bantan dan Priyangan)akibat tanam paksa.
b)   Frans Van Der Putter menulis buku Suiker Contaction (kontrak-kontrak gula)
c)    Kaum pendeta menentang tanam paksa karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan.
d)   Kaum liberal (pelaku ekonomi)menentang tanam paksa karena ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
Sedangkan pihak yang setuju adalah pegawai tanam paksa dan perusahaan pengangkutan NHM (Nederlandsche Handel Maatschappij).
Akhirnya tanam paksa di hapus secara bertahap seperti lada tahun 1860,nila dan teh tahun 1865 dan secara keseluruhan tanam paksa di hapus pada tahun 1870,kecuali kopi di Priyangan.
3.  Jaman Politik Liberal /Open The Door Policy (politik pintu terbuka)
Di hapuskannya tanam paksa tidak terlepas dari kemenangan kaum liberal di dalam pemerintahan Belanda.Mereka berpendapat bahwa pemerintahan tidak boleh melakukan kegiatan ekonomi,tapi hanya sebagai pengawas,sedangkan kegiatan ekonomi di tangani oleh pihak swasta.
Mulanya politik liberal yang membuka kesempatan kepada kepada pengusaha swasta untuk menanamkan modalnya di Indonesia di tandai dengan keluarnya undang-undang yaitu :
a)   Undang-undang Agraria(Agraris Wet)yang berisi pihak swasta boleh menyewatanah antara 50m sampai 70m di luar tanah penduduk.
b)   Undang-undang Gula (SuikerWet)yang berisi tebu tidak boleh di angkut keluar negeri dan secara bertahap pabrik gula akan di ambil pihak swasta.

0 komentar:

SharingAn © 2008 Template by:
SkinCorner