KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH KOLONIAL BELANDA DI INDONESIA
Selama menanamkan
kekuasaan kolonial di Indonesia,Belanda melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan
yang bersikap monopoli ,memeras rakyat atau yang lebih menguntungkan Belanda
sendiri.
1. VOC melakukan praktik monopoli
rempah-rempah di Maluku
Untuk mengawasi
jalannya praktik rempah-rempah di adakan pelayaran hongi yaitu pelayaran
dengan perahu kora-kora yang di lengkapi prajurit dan senjata.Penanaman
rempah-rempah yang melanggar ketentuan akan di musnahkan.
2. Jaman Tanam Paksa (cultur
stelsel) 1830-1870
Latar belakang
diadakan tanam paksa adalah kekosongan kas keuangan Belanda yang di akibatkan
oleh :
1)
Belanda terlilit utang luar negeri
2)
Belanda banyak mengeluarkan biaya perang seperti perang dengan Belgia dan
mengatasi perlawanan rakyat Indonesia.
Untuk mengatasi
aturan tanam paksa,Van Den Bosh mengusulkan agar pemerintah meningkan produksi
tanaman perdagangan yang laku di pasaran dunia dengan cara mewajibkan setiap
penduduk untuk menanamnya.Pelaksanaan tanam paksa membawa akibat :
a)
Bagi rakyat Indonesia,terjadi
kegagalan panen akibat tidak sempat menggarap lahannya,timbul kemiskinan,wabah
penyakit,dan kematian.
b)
Bagi Belanda,mendatangkan keuntungan yang
berlimpah sehingga dapat di gunakan untuk mengisi kekosongan kas
Belanda,melunasi utang,membangun jalan kereta api,pelabuhan,dan industri.
Penderitaan rakyat
Indonesia akibat tanam paksa menimbulkan reaksi antara lain :
a)
Douwes Dekker (Multatuli) menulis
buku berjudul Max Havelaar (lelang kopi) yang menceritakan penderitaan penduduk pulau Jawa (terutama Bantan dan
Priyangan)akibat tanam paksa.
b)
Frans Van Der Putter menulis buku Suiker
Contaction (kontrak-kontrak gula)
c)
Kaum pendeta menentang tanam paksa
karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan.
d)
Kaum liberal (pelaku ekonomi)menentang
tanam paksa karena ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
Sedangkan pihak yang
setuju adalah pegawai tanam paksa dan perusahaan pengangkutan NHM
(Nederlandsche Handel Maatschappij).
Akhirnya tanam paksa
di hapus secara bertahap seperti lada tahun 1860,nila dan teh tahun 1865 dan
secara keseluruhan tanam paksa di hapus pada tahun 1870,kecuali kopi di
Priyangan.
3. Jaman Politik Liberal /Open The
Door Policy (politik pintu terbuka)
Di hapuskannya tanam
paksa tidak terlepas dari kemenangan kaum liberal di dalam pemerintahan
Belanda.Mereka berpendapat bahwa pemerintahan tidak boleh melakukan kegiatan
ekonomi,tapi hanya sebagai pengawas,sedangkan kegiatan ekonomi di tangani oleh
pihak swasta.
Mulanya politik
liberal yang membuka kesempatan kepada kepada pengusaha swasta untuk menanamkan
modalnya di Indonesia di tandai dengan keluarnya undang-undang yaitu :
a)
Undang-undang Agraria(Agraris
Wet)yang berisi pihak swasta boleh menyewatanah antara 50m sampai 70m di luar
tanah penduduk.
b)
Undang-undang Gula (SuikerWet)yang
berisi tebu tidak boleh di angkut keluar negeri dan secara bertahap pabrik gula
akan di ambil pihak swasta.
